Facts About Daerah Revealed

Daerah-daerah yang memiliki standing istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang ini diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.

Panitia kecil yang dibentuk PPKI tidak memajukan usul apapun mengenai daerah istimewa.[thirty] PPKI memutuskan kedudukan daerah istimewa (Kooti – bahasa waktu itu) untuk sementara ditetapkan tidak ada perubahan dan penyelesaian selanjutnya diserahkan pada presiden.[31] Di luar sidang PPKI, Presiden Indonesia menetapkan empat piagam kedudukan untuk empat penguasa Jawa.[32]

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Facilitating the development of cooperatives, tiny and medium enterprises, like throughout districts/cities;

Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan.

The grand view of Meliau selection is actually a notable element of this location when the Milian river is also socio-economically important for that district.

Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia mengadopsi UUD 1945 pada tanggal eighteen Agustus 1945, tetapi UUD tersebut tidak menyebutkan secara jelas bentuk pembagian administatifnya dan menyerahkan penentuan tersebut pada undang-undang (UU).[fourteen] Untuk memudahkan administrasi, ndonesia untuk sementara waktu mengadopsi susunan pembagian wilayah yang ditetapkan pada masa Hindia Belanda, termasuk daerah kabupaten dan kota yang berada di antara keresidenan dan kewedanaan.

penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.

Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang click here memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.

urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;

Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Sebaliknya, kota umumnya memiliki kepadatan penduduk yang relatif lebih rapat, populasi yang relatif lebih ramai, dan wilayah geografis yang relatif lebih sempit.

Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran. Pengaturan tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Modal maju bagi kepala daerah terpilih mencakup pemahaman mendalam tentang kondisi ekonomi makro dan mikro, kemampuan mengelola potensi lokal, serta keberanian untuk melakukan reformasi struktural.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *